Laman

Jumat, 11 Maret 2011

cabang cabang ulumul hadist

CABANG-CABANG ULUMUL HADIST

Bayak sekali ilmu cabang ulumul hadis para ulama menghitung secara beragam. Ibnu Ash-Shalah menghitungnya 65 cabang bahkan ada yang menghitung hanya 10 hingga 6 cabang tergantung kepentingannya penghitung sendiri, ada yang menghitung secara terperinci dan ada yang menghitung secara global saja. cabang-cabang yang terpenting baik dilihat dari segi sanad atau matan dapat di bagi beberapa macam, yaitu sebagai berikut.
1. Ilmu Rijal Al-Hadis
Ilmu Rijal Al-Hadis dibagi menjadi dua, yaitu Ilmu Tawarikh Ar-Ruwah dan Ilmu Al-Jarh wa Al-Ta’dil. Secarah sederhana dapat dikatakan bahwa Ilmu ar-Rijal Ar-Ruwah adalah: Ilmu mempelajari waktu yang membatasi keadaan kelahiran, wafat, peristiwa/kejadian dan lain-lain. tujuan ilmu ini adalah untuk mengetahui bersambung (Mutashil) atau tidaknya sanad suatu hadis. Maksudnya persambungan sanad adalh pertemuan langsung apakah perawi berita itu bertemu langsung dengan gurunya ataukah tidak atau pengakuan saja.

2. Ilmu Al-Jarh wa At-Ta’dil
Dr.shubhi Ash-Shalih memberiakan difinisi yaitu Ilmu yamg membahas tentang para perawi dari segi apa yang dating dari keadaan mereka, dari apa yang mencela mereka atau yang memuji mereka dengan menggunakan kata-kata khusus. Tujuan ilmu ini untuk mengetahui sifat atau nilai keadilan, kecacatan dan atau ke-dhabith-an (kekuatan daya ingat) seseorang perawi hadis. Dan jika sifatnya dhabith maka hadisnya dapat diterima dan jika hadinya ke-dhabitan-an maka hadisnya tertolak.

3. Ilmu Ilal Al-Hadis
Ilmu Ilal Al-Hadis adalah ilmu yang membahas sebab-sebab yang samar yang membuat kecacatan keshahihan hadis. Tujuan ilmu ini adalah untuk mengetaui siapa di antara perawi hadis yang terdapat illat dalam perawinya.

4. Ilmu gharib Al hadist
Adalah ilmu yang mempelajari makana matan hadis dari lafal yang sulit dan asing bagi kebanyakan manusia, karena tidak umum dipakai oleh orang Arab.

5. Ilmu Muktalif Alhadis
Ilmu yamg membahas hadis-hadis yang lahirnya kontradiksi akan tetapi dapat dikompromikan baik dengan cara di-taqyid (pembatasan) yang mutlak, takhsaih al-am (pengkususan yang umum) atau yang lain.
6. Ilmu nasikh wal manshuk
Adalah ilmu yang membahas tentang hadus-hadis yang menasakh dan yang ditasakh.

7. Ilmu fann Al-Mubhamat
Adalah ilmu yang membicarakan tentang seseorang yang samar namanya dalam matan atau sanad.

8. Ilmu Ashbah Wurud Al-Hadis
Ilmu yang menerangkan sebab-sebab datangnya hadis dan beberapa munasabahnya. Tujuan ilmu ini adalah untuk mengetahui sebab-sebab latar belakang munculnya suatu hadis, sehongga dapat mendukung makna hadis yang dikehendaki.

9. Ilmu Tashhif wa Tahrif
Adalah ilmu yang membahas hadis-hadis yang di ubah titiknya (mushaffah) atau dirubah bentuknya (Muharraf).

10. Ilmu Musthalahul Hadis
Adalah ilmu yang membahas tentang pengertian istilah-istilah ahli hadis dan yang dikenal diantara mereka. Tujuannya, memudahkan para pengkaji dan peneliti hadus dalam mengkaji dan meneliti hadis, karena para pengkaji dan peneiti tidak akan melakukan kegiatannya dengan mudah tanpa mengetahui istilah-istilah yang telah disepakati para ulama.
Demikianlah cabang-cabang ilmu hadis, masing-masing memiliki pembahasan yang dalam dan luas.

Cabang-Cabang Ilmu Hadits


Pada masa kenabian, ilmu hadits telah muncul lewat kegiatan nabi dan para sahabatnya. Mereka dalam kegiatan transformasi hadits melakukannya dengan teliti dan hati-hati dengan cara memperhatikan sanad dan matan, lebih-lebih ketika mereka mempunyai keragu-raguan tentang transformator. Fenomena tersebut dilanjutkan oleh tabi’in dan para pengikut tabi’in yang pada masa ini telah muncul apa yang diungkapkan oleh ibnu sirin yang tertera dalam muqaddimah shahih Muslim “mereka tidak menanyakan isnad, maka ketika timbul fitnah mereka berkata: sebutkan pada kami tokoh-tokoh kalian, bila mereka ahli sunah maka mereka mengambil haditsnya dan bila melihat ahli bid’ah maka mereka tidak mengambil hadits ahli bid’ah tersebut”. Sebagaimana yang ditetapkan oleh disiplin ilmu hadits bawa hadits tidak akan diterima kecuali setelah sanad di ketahui, maka muncul beberapa ilmu :
Ilmu al-jarh wa ta’dil; ilmu yang membahas tentah hal ihwal keadilan dan tidakadilnya para periwayat. Dari para sahabat yang banyak mengkaji ilmu ini adalah seperti Ibnu Abbas, w. 68 H, Ubadah bin Shamit, w. 34 H, dan dari tabi’in seperti al-Sya’bi w.104 H. Akan tetapi mula-mula penulisan tentang karya ilmu ini ketika masuk abad ketiga hijriyah sebagaimana dilakukan oleh Yahya ibnu Muin, w 233 H. Ahmad bin Hambal w. 241 H, al-Bukhari w. 256 H, Muslim w. 261 H, Abu Dawud w. 275 H, al-Nasa’i w. 303 H.
Ilmu Ma’rifat al-shahabah; yaitu ilmu yang bisa mengetahui hadits mutashil dan mursal seperti yang dilakukan oleh Abu Bakar Ahmad bin Abdullah bin Abdur Rahim bin Said Ibnu al-Barqi, w. 270 H, Abu Muhammad Abdullah bin Muhammad bin Isa al-marwazi al-Syafi’i, w. 293 H.
Ilmu sejarah periwayat, yaitu ilmu untuk mengetahui sejarah para periwayat hadits dan hal ihwalny. Demikian seperti kitab al-Tarikh al-Kabir karya al-Bukhari.
Ilmu Ma’rifat al-Asma’ wa al-Kuna wa al-Alqab; yaitu yang untuk mengetahui nama, kuniah, dan laqab para periwayat seperti yang dilakukan oleh Imam Muslim, al-Nasa’i, dan Ahmad bin Hambal.
Ilmu muhtalaf al-hadits; yaitu penyelarasan antara hadits yang dhahirnya bertentangan. Orang pertama yang berbicara tentang ilmu ini adalah Imam As-Syafi’i.
Ilmu ma’rifat gharib al-hadits; ilmu yang menjelaskan makna-makna sebagian kalimat yang tidak jelas yang dilakukan oleh Abu Ubaidah Muammar bin al-Mutsanna al-Tamimi, w. 210 H dan Abu Ubaid al-Qosim Ibnu salam, w. 224 H.
Ilmu ma’rifat ilal al-hadits; illat adalah ibarat tentang sebab yang tidak jelas dan merusak keabsahan hadits. Kadangkala illat ini dimaksudkan dengan makna yang tidak sesuai dengan terminologinya seperti masalah dusta periwayat, kelalaian dan hafalan yang tidak baik dari periwayat. Ahli hadits yang mengkaji masalah ini diantaranya Imam bin Hambal, al-Bukhari, Muslim dan al-Tarmidzi.
Al-Masyikhat; yaitu mencakup para syaikh yang ditemui oleh pengarang kitab yang mana beliau telah mengambil dari mereka dan memberi ijazah kepadanya meski dia tidak bertemu mereka, sebagaimana karya Abi Yusuf Ya’kub bin Sufyan Ibnu Hibban, w.277 H.
Al-Thabaqat; ilmu yang mencakup tentang para syaikh, hal-ihwalnya dan periwatannya dari masa ke masa hingga masa pengarang kitab seperti “Thabaqat al-Ruwat” karya Abu Amr Khalifah bin Khayyath, w. 230 H.

A. ULUMUL HADITS
1) Ilmu Hadits dan Ilmu Ushuli'l Hadits : Ilmu Hadits: Ilmu pengetahuan tentang sabda, perbuatan, gerak-gerik dan bentuk jasmaniah Rasulullah SAW, beserta sanad-sanad dari ilmu pengetahuan untuk membedakan kesahihannya dan kedhaifannya dari pada lainnya, baik matan maupun sanadnya. Ilmu Ushuli'l Hadits : Suatu ilmu pengetahuan yang menjadi sarana untuk mengenal kesahihan, kehasanan dan kedlaifan hadits, matan maupun sanad dan untuk membedakan dengan yang lainnya.

2) Ilmu Hadits Riwayah dan Ilmu Hadits Dirayah : (1) Ilmu Hadits Riwayah : Ilmu pengetahuan untuk mengetahui cara-cara penukilan, pemeliharaan dan pendewanan apa-apa yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW, baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir maupun lain sebagainya. Obyek Ilmu Hadits Riwayah : bagaimana cara menerima, menyampaikan kepada orang dan memindahkan atau mendewankan dalam suatu Dewan Hadits. Dalam menyampaikan dan mendewakan hadits, baik mengenai matan maupun sanadnya. Faedah mempelajari ilmu ini : adalah untuk menghindari adanya kemungkinan salah kutip terhadap apa yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW. Perintis pertama ilmu riwayah adalah Muhammad bin Syihab Az-Zuhry. (2) Ilmu Hadits Dirayah : disebut dengan ilmu Musthalahul Hadits - undang-undang (kaidah-kaidah) untuk mengetahui hal ihwal sanad, matan, cara-cara menerima dan menyampaikan al-Hadits, sifat-sifat rawi dan lain sebagainya. Obyek Ilmu Hadits Riwayah : meneliti kelakuan para rawi dan keadaan marwinya (sanad dan matannya). Menurut sebagian ulama, yang menjadi obyeknya ialah Rasulullah SAW sendiri dalam kedudukannya sebagai Rasul Allah. Faedahnya atau tujuan ilmu ini : untuk menetapkan maqbul (dapat diterima) atau mardudnya (tertolaknya) suatu hadits dan selanjutnya untuk diamalkannya yang maqbul dan ditinggalnya yang mardud.

3) Cabang-Cabang Ilmu Musthalahul Hadits : (1) Cabang yang berpangkal pada sanad antara lain : (a) Ilmu rijali'l hadits, (b) Ilmu thabaqati'r ruwah, (c) Ilmu tarikh rijali'l hadits, (d) Ilmu jarh wa ta'dil. (2) Cabang-cabang berpangkal pada matan, antara lain : (a) Ilmu gharibi'l hadits, (b) Ilmu asbabi'l mutun, (c) Ilmu tawarikhi'l hadits, (d) Ilmu talfiqi'l hadits. (3) Cabang-cabang yang berpangkal pada sanad dan matan, ialah : Ilmu ilali'l hadits.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar